• Selamat datang di Website Resmi Majelis Ulama Indonesia Kota Padangsidimpuan
Selasa, 9 Juni 2026

MUI Padangsidimpuan Umumkan Finalis Lomba Semarak Muharram 1448 H, Grand Final Digelar 10 Juni 2026

MUI Padangsidimpuan Umumkan Finalis Lomba Semarak Muharram 1448 H, Grand Final Digelar 10 Juni 2026
Bagikan

PADANGSIDIMPUAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan secara resmi telah mengumumkan para peserta yang lolos sebagai finalis dalam Lomba Pidato dan Lomba Cipta Puisi. Perlombaan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati kegiatan Semarak Muharram 1448 H. Berdasarkan hasil penilaian seleksi oleh Dewan Juri yang diterbitkan pada 9 Juni 2026, para finalis terpilih berhak melaju ke babak Grand Final untuk memperebutkan posisi Juara I, II, dan III

Babak penentuan atau Grand Final tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada:

Hari/Tanggal: Rabu, 10 Juni 2026
Waktu: Pukul 10.00 WIB s.d. selesai
Lokasi: Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan

Daftar Finalis Lomba Pidato

Adapun nama-nama finalis adalah sebagai berikut:

B. FINALIS LOMBA PIDATO

Nama PesertaJudul PidatoAsal Sekolah/Kampus
Rasyid Habib Perdana SiregarPemuda Menjadi Solusi, Bukan Sekedar Generasi.UIN SYAHADA Padangsidimpuan
Abu Bakar Siddiq PaneMenuju Kebangkitan Islam Abad 15 Yang Harmonis Dan BerkahMAN 2 Padangsidimpuan
Refpi SariMenuju Kebangkitan Islam yang Harminis dan BerkahSTAI PERTINU Padangsidimpuan

B. FINALIS LOMBA CIPTA PUISI

Nama PesertaJudul PuisiAsal Sekolah/Kampus
Nur HidayahCahaya Tahun Baru HijriahUIN SYAHADA Padangsidimpuan
Nindi Khairani SiregarCahaya KebangkitanSMA Negeri 1 Padangsidimpuan
Silma MaharaniFajar di Menara MasjidMAN 2 Padangsidimpuan

Ketentuan:

  1. Finalis diwajibkan hadir 30 menit sebelum acara dimulai.
  2. Finalis wajib mengenakan pakaian yang sopan, rapi, dan Islami.
  3. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  4. Apabila finalis tidak hadir sesuai waktu yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.

Panitia juga menegaskan bahwa peserta yang tidak hadir sesuai waktu yang telah ditetapkan akan otomatis dianggap mengundurkan diri dari perlombaan. Keputusan yang dijatuhkan oleh Dewan Juri nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Informasi ini bersumber dari dokumen berikut:

SebelumnyaKesucian Jiwa dan Ukhuwah Jadi Sorotan Utama Halal Bihalal MUI Padangsidimpuan
Tidak ada komentar

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *