Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Pemanfaatan Lingkungan Sekitar
Padangsidimpuan, 11/11/2023 – Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat dan Sosial Dewan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Padangsidimpuan menggelar kegiatan Muzakarah bertema “Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Pemanfaatan Lingkungan Sekitar.” Acara ini berlangsung pada Hari Sabtu, 11 November 2023, di Aula Kantor DP MUI Kota Padangsidimpuan.


Muzakarah dihadiri oleh para Ustad/Dai, Wirausahawan dari berbagai elemen komunitas masyarakat Islam di Kota Padangsidimpuan, serta dihadiri oleh Pengurus DP MUI Kota dan Kecamatan se Kota Padangsidimpuan. Ketua Panitia Muzakarah, Drs. H. Arsyad Lubis, dalam laporannya, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya untuk menghidupkan kembali pemberdayaan ekonomi Islam, yang belakangan ini mengalami penurunan, sehingga sektor ekonomi di Kota Padangsidimpuan banyak dikuasai oleh asing.
Dr. H. Zul Anwar Ajim Harahap, M.A, yang mewakili Ketua DP MUI Kota Padangsidimpuan dalam sambutannya, menegaskan peran vital Umat Islam dalam mengembangkan dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber pendapatan. Beliau juga mengingatkan Umat Islam untuk mengikuti Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Salah satu rekomendasi dalam fatwa tersebut adalah untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel, serta lebih memilih produk Umat Islam.


Narasumber dalam muzakarah ini meliputi Dr. Hamdan Hasibuan, M.Pd dengan materi “Pemberdayaan Ekonomi Ummat,” serta Zainal Efendi Rambe, S.Pi dengan materi “Peningkatan Ekonomi Masyarakat Melalui Penanaman Hidroponik dan Pemanfaatan Lahan Pekarangan.” Keduanya memberikan pandangan dan solusi terkait pemberdayaan ekonomi Umat Islam melalui pendekatan yang berbasis pada lingkungan sekitar.
Acara ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mewujudkan kemandirian ekonomi Umat Islam di Kota Padangsidimpuan melalui pemanfaatan sumber daya lokal dengan tetap memegang prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Adapun materi tentang muzakarah ini dapat dilihat disini:




